Diduga Pungli, Dua Anggota Polsek Setiabudi Diperiksa Propam

Selasa, 07 Maret 2017 - 14:23 WIB
Diduga Pungli, Dua Anggota Polsek Setiabudi Diperiksa Propam
Diduga Pungli, Dua Anggota Polsek Setiabudi Diperiksa Propam
A A A
JAKARTA - Dua anggota Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Bripka DS dan Brigadir S tertangkap tangan melakukan pungutan liar terkait pencabutan laporan kehilangan. Keduanya kini tengah diperiksa Propam Polres Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua oknum Polsek Setabudi itu tengah diperiksa Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dia menampik jika Bripka DS dan Brigadir S ditangkap.

"Kalau polisi tak perlu ditangkap, pasti datang. Kita kan kroscek, apakah benar yang dilakukan itu," ujarnya pada wartawan, Selasa (7/3/2017).

Argo belum bisa bicara banyak mengenai kasus tersebut. Sebab, dia juga masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hasil pemeriksaannya saya belum dapat. Kita masih investigasi, tapi kalau tak terbukti akan kita lepas," tuturnya.

Berdasarkan informasi, Brigadir S tertangkap tangan di ruang Unit Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu 4 Maret 2017 kemarin, sekitar pukul 00.00 WIB. Di ruangan tersebut ditemukan uang sebesar Rp5 juta yang diduga hasil pungli.

Kasus tersebut berawal saat seorang warga berinisial AB melaporkan kasus kehilangan mobil Toyota Avanza warna silver bernopol B 1052 EKK miliknya pada 18 Februari lalu. Laporan itu ditandatangani oleh penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S.

Pada Rabu 22 Februari kemarim, mobil tersebut ditemukan oleh petugas PJR di pinggir Tol Jagorawi. Petugas tol kemudian melacak pemilik kendaraan hingga dapat menghubungi AB. AB kemudian mengabarkan ke Bripka DS dan Brigadir S bahwa mobilnya telah ditemukan.

Dia pun bermaksud mencabut laporannya. Namun Bripka DS menyanggupi pencabutan laporan dengan syarat AB harus memberikan imbalan Rp5 juta. Padahal, dalam setiap pencabutan laporan itu tak dikenakan biaya sepeser pun.

Merasa diperas, AB lantas melaporkan kejadian tersebut ke Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, AB ditemani anggota Propam Polres Jaksel menyerahkan uang yang diminta kepada Brigadir S di kantornya.

Tak lama, Brigadir S ditangkap di ruang kerjanya. Saat ini, Bripka DS dan Brigadir S masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4236 seconds (0.1#10.140)