Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Soal Keterangan Habib Rizieq

Selasa, 28 Februari 2017 - 11:55 WIB
Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Soal Keterangan Habib Rizieq
Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Soal Keterangan Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak keberatan tim kuasa terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) akan hadirnya Habib Rizieq Shihab sebagi saksi ahli agama Islam di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, Habib Rizieq memberikan keterangan terkait kasus Ahok berdasarkan disiplin ilmunya. Kubu Ahok pun diminta untuk tidak reaktif terhadap latar belakang Habib Rizieq dan fokus terhadap pokok perkara.

"Ini bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq. Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," ujar Ali di persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Selain itu, hadirnya Habib Rizieq pun sebagai saksi ahli agama bukan kemauannya, tapi sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada MUI yang mana MUI menugaskan Habib Rizieq sebagau ahli agama Islam. Maka itu, JPU menilai semua alasan kuasa hukum Ahok tak pada tempatnya karena sebagai seorang warga negara yang dipilih karena keahliannya, tak mengurangi haknya untuk menjadi ahli.

Sama halnya dengan Ahok, lanjut Ali, meski sudah berstatus sebagai terdakwa, dia masih memiliki haknya mengikuti proses Pilgub DKI Jakarta 2017 ini sebagai Cagub DKI Jakarta. "Maka itu, kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum, kami harap majelis hakim menolak alasan dari kuasa hukum sehingga beliau tetap diperiksa sebagai ahli," jelasnya.

Sementara itu, Habib Rizieq menerangkan, dia direkomendasikan MUI menjadi ahli agama Islam. Ketua MUI juga menyatakan dan menugaskannya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. "Artinya ada korelasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan MUI supaya saya menjadi ahli di bidang agama dan saya bersedia," ujarnya.

Mendengar itu, majelis hakim langsung berembuk. Setelah sekian saat, Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto menyatakan, pihaknya mengizinkan Habib Rizieq untuk memberikan keterangan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3597 seconds (0.1#10.140)