Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok Keberatan dengan Habib Rizieq

Selasa, 28 Februari 2017 - 11:34 WIB
Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok Keberatan dengan Habib Rizieq
Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok Keberatan dengan Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama di persidangan kedua belas ini. Alasannya, salah satunya Habib Rizieq dituduh seorang residivis dan tak Pancasilais.

Kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat mengatakan, untuk menjadi seorang saksi ahli agama Islam itu dan penafsir itu, ada sejumlah syaratnya, diantaranya dia harus berakhlak baik, punya tujuan baik, dan mengamalkan kandungan Alquran. Orang seperti itulah yang bisa dihadirkan dipersidangan kliennya pula menjadi saksi ahli agama Islam.

"Kami memuliakan ulama namun berkaitan kehadiran saudara Rizieq, kami keberatan. Sebab, saudara Rizieq sejak lama terlibat kegiatan yang menunjukkan kebenciannya yang sangat kuat terhadap saudara Ahok," ujarnya di persidangan, Selasa (28/2/2017).

Menurutnya, Habib Rizieq pun sempat dijatuhi putusan hukuman penjara dua kali, pertama terkait penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada 1 Juni 2008 silam di Monas. Kedua, terkait perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap Pemerintah Imdonesia.

"Jadi, beliau ini residivis. Saudara Rizieq juga saat ini berstatus tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila di Polda Jawa Barat," tuturnya.

Keempat, Habib Rizieq pun saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terlapor kasus penodaan agama Kristen di Polda Metro Jaya dalam ceramahnya di Pondom Kelapa. Kelima, Habib Rizieq itu Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI yang mana terlibat dalam Aksi Bela Islam menuntut Ahok dipenjarakan.

Keenam, kata dia, Habib Rizieq terlibat kasus yang berkonten pornogradi dengan Firza Husein. Dia pun sudah menyiapkan dokumen-dokumen dalam menguatkan argumentasinya itu yang mana Habib Rizieq dianggap memiliki kebencian mendalam terhadap kliennya.

"Dengan semua kasusnya itu, kami menilai Rizieq tak patut dijadikan ahli agama dalam persidangan ini. Kami menolak keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini didengar," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8057 seconds (0.1#10.140)