KPU DKI Sebut Petahana Wajib Cuti di Pilgub Putaran Kedua

Senin, 27 Februari 2017 - 23:26 WIB
KPU DKI Sebut Petahana Wajib Cuti di Pilgub Putaran Kedua
KPU DKI Sebut Petahana Wajib Cuti di Pilgub Putaran Kedua
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan jika ada kampanye pada putaran kedua maka petahana Basuki T Purnama (Ahok) harus melakukan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tak hanya Ahok, aturan itu juga berlaku bagi cawagub petahana Djarot Saiful Hidayat.

Dahliah merasa jika semua yang diatur tentang cuti kampanye sudah tertuang di UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam undang-undang tersebut tertuang jika status petahana maka yang bersangkutan harus cuti selama masa kampanye.

"Jadi tetap terikat dengan aturan UU tersebut, dimana kalau ada kampanye, kan tidak disebut itu kampanyenya khusus putaran berapa saja. Intinya, kalau ada kampanye maka petahana harus cuti selama masa kampanye," kata Dahliah di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Dahliah merasa jika cuti kampanye merupakan hal yang biasa dilakukan supaya tidak ada kesenjangan antara calon petahana dengan paslon lainnya. Menurut Dahliah harus ada asas keadilan tercapai pada Pilgub DKI 2017 itu.

"Dari penjelasan penyusun UU supaya ada kesamaan, asas keadilan tercapai semua calon memiliki kesempatan yang sama dan memang dalam UU juga tidak boleh misalnya program daerah dimanfaatkan oleh calon untuk menaikkan popularitas yang bersangkutan, itu dalam Pasal 70 dilarang. Karena itu kemudian kita harus ikuti peraturan UU itu," kata Dahliah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5529 seconds (0.1#10.140)