Mulai 31 Maret, Ibu Hamil Harus Lampirkan Surat Dokter untuk Naik Kereta

Sabtu, 25 Februari 2017 - 10:00 WIB
Mulai 31 Maret, Ibu Hamil Harus Lampirkan Surat Dokter untuk Naik Kereta
Mulai 31 Maret, Ibu Hamil Harus Lampirkan Surat Dokter untuk Naik Kereta
A A A
JAKARTA - Mencegah keguguran yang terjadi pada ibu hamil saat menggunakan kereta, Daerah Operasional (Daop) 1 PT KAI Jakarta memberlakukan aturan khusus. Pemberlakukan ini ‎akan dimulai pada tanggal 31 Maret 2017.

Nantinya, ibu hamil yang berumur kandungan 14-28 minggu hanya bisa naik kereta jarak jauh. Sementara terhadap yang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, harus melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan.

Surat itu meliputi kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak adanya kelainan pada kandungan. Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.

"Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang khususnya yang dalam kondisi hamil dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto, Sabtu (25/2/2017).

Meski demikian terhadap penumpang yang tak memiliki surat. Kereta Api mempersiapkan pos kesehatan di stasiun keberangkatan dan penumpang, untuk melakukan pemeriksaan kandungannya.

Kemudian, apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.

"Apabila tidak dilengkapi dengan syarat - syarat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang," kata Suprapto.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0740 seconds (0.1#10.140)