Ahok-Djarot Harus Bebas dari Pemerintah saat Kampanye Putaran Kedua

Sabtu, 25 Februari 2017 - 09:41 WIB
Ahok-Djarot Harus Bebas dari Pemerintah saat Kampanye Putaran Kedua
Ahok-Djarot Harus Bebas dari Pemerintah saat Kampanye Putaran Kedua
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai petahana wajib hukumnya untuk melakukan cuti dalam rangka kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada putaran kedua.

Pasangan petahana Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dipastikan maju ke putaran kedua melawan pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi). Meski kampanye pada putaran kedua nanti hanya berlangsung 10 hari, pasangan Ahok-Djarot wajib untuk mengambil cuti.

"Menurut saya, iya wajib petahana untuk cuti saat kampanye," jelas Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz saat dihubungi, Sabtu (25/2/2017).

Menurut Masykurudin, cuti kampanye harus dilakukan untuk memberikan kedudukan yang sama sebagai pasangan calon serta untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam mengambil kebijakan.

Selain itu, cuti kampanye juga harus dilakukan agar petahana tak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkankan kembali selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Untuk memberikan kedudukan yang sama sebagai pasangan calon, menghindari adanya kebijakan atau fasilitas yang digunakan untuk kepentingan pencalonan maka status pasangan calon harus bebas dari pemerintahan," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5527 seconds (0.1#10.140)