RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Tangsel ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyerahkan berkas pemeriksaan polisi terkait kasus pencabulan anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kasus tersebut pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, berkas kasus di Kejari Tangsel sudah lengkap. Kini, tahap selanjutnya adalah penyerahan tiga pelaku dari Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel.
Anak-anak yang berkonflik dengan hukum akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Dalam hal ini korban akan mendapatkan keadilan," ucapnya, Rabu (23/8/2023).
Sementara, pelaku mendapatkan pembinaan sebagai pekerja sosial sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14 Tahun 2019. Para pelaku akan mendapatkan pelayanan sosial sebagai efek jera.
"Agar tidak terjadi dan tidak terulang lagi perbuatan cabul atau predator cabul di Tangsel, maka kami juga melakukan upaya hukum yakni menuntut si anak sebagaimana yang sudah diatur dalam UU sistem peradilan anak," ujarnya.
Dia berharap Kejari Tangsel segera melakukan tahap selanjutnya soal hukum kepada anak-anak tersebut.
Partai yang terkenal gigih dalam memperjuangkan perempuan dan anak itu juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memulihkan psikologi korban.
Amriadi menegaskan RPA Perindo tetap konsisten mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai tempat di Indonesia.
Diketahui, kasus pelecehan anak di Tangsel terjadi pada 12 September 2022. Saat itu bocah perempuan yang berusia 5 tahun diajak ke suatu lapangan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya.
Sesampainya di lapangan, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Awalnya korban tak mau bercerita pada orang tua. Namun, korban AL mengeluh sakit di bagian kelamin hingga akhirnya kejadian itu terungkap.
Para pelaku masih berusia di bawah umur yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7) yang masih duduk di bangku SD.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, berkas kasus di Kejari Tangsel sudah lengkap. Kini, tahap selanjutnya adalah penyerahan tiga pelaku dari Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel.
Anak-anak yang berkonflik dengan hukum akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Dalam hal ini korban akan mendapatkan keadilan," ucapnya, Rabu (23/8/2023).
Sementara, pelaku mendapatkan pembinaan sebagai pekerja sosial sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14 Tahun 2019. Para pelaku akan mendapatkan pelayanan sosial sebagai efek jera.
"Agar tidak terjadi dan tidak terulang lagi perbuatan cabul atau predator cabul di Tangsel, maka kami juga melakukan upaya hukum yakni menuntut si anak sebagaimana yang sudah diatur dalam UU sistem peradilan anak," ujarnya.
Dia berharap Kejari Tangsel segera melakukan tahap selanjutnya soal hukum kepada anak-anak tersebut.
Partai yang terkenal gigih dalam memperjuangkan perempuan dan anak itu juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memulihkan psikologi korban.
Amriadi menegaskan RPA Perindo tetap konsisten mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai tempat di Indonesia.
Diketahui, kasus pelecehan anak di Tangsel terjadi pada 12 September 2022. Saat itu bocah perempuan yang berusia 5 tahun diajak ke suatu lapangan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya.
Sesampainya di lapangan, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Awalnya korban tak mau bercerita pada orang tua. Namun, korban AL mengeluh sakit di bagian kelamin hingga akhirnya kejadian itu terungkap.
Para pelaku masih berusia di bawah umur yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7) yang masih duduk di bangku SD.
(jon)