Hadiri Sidang Praperadilan, RPA Perindo Desak Hentikan Kriminalisasi terhadap Wanita Hamil di Koja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap seorang wanita hamil di Koja, Jakarta Utara, yang dinilai korban kriminalisasi . Ibu hamil itu saat ini dipenjara di Polres Metro Jakarta Utara atas laporan Bea Cukai Tanjung Priok.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadiri sidang pertama permohonan sidang praperadilan.
"Agenda kita hari ini adalah permohonan dan panggilan sidang praperadilan. Yang kita dampingi inisialnya H (35), yang tengah hamil 6 bulan yang sekarang ditahan di tahti Polres Metro Jakarta Utara," ujar Amriadi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).
Menurut Amriadi, agenda sidang pertama ini adalah praperadilan yang disampaikan kepada pengadilan atas dasar adanya dugaan oknum Bea Cukai yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP, melaksanakan penangkapan dan penahanan kepada H
"Agenda kita hari ini adalah sidang pertama, yaitu pembacaan permohonan kita di depan majelis hakim, diikuti dan juga dihadiri dari pihak Bea Cukai sebagai perwakilannya," ungkapnya.
Amriadi menegaskan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu hadir di tengah masyarakat.
Amriadi berharap dengan pendampingan yang dilakukan, majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan memberikan kebebasan kepada Ibu H dengan melihat kondisinya yang hamil dan membutuhkan pelayanan medis.
"Karena dia takut, kita khawatirnya ibu yang ditahan di sana perlu pelayanan medis yang maksimal. Kemudian apabila nanti dia melahirkan di sana, siapa yang memberikan kesehatan kepada anaknya yang lahir dan menginap di rumah tahanan," ucapnya.
"Sedangkan ibunya ini adalah seorang ibu yang harus menghidupkan anak-anaknya juga. Itu harapan kita ke majelis hakim, memberikan keadilan seadil-adilnya. Dan kepada oknum-oknum Bea Cukai tersebut segera diberikan tindakan oleh pihak Bea Cukainya," sambungnya.
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itulah, kata Amriadi, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H sebagai tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai. Pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data," pungkasnya.
Lihat Juga: RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadiri sidang pertama permohonan sidang praperadilan.
"Agenda kita hari ini adalah permohonan dan panggilan sidang praperadilan. Yang kita dampingi inisialnya H (35), yang tengah hamil 6 bulan yang sekarang ditahan di tahti Polres Metro Jakarta Utara," ujar Amriadi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).
Menurut Amriadi, agenda sidang pertama ini adalah praperadilan yang disampaikan kepada pengadilan atas dasar adanya dugaan oknum Bea Cukai yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP, melaksanakan penangkapan dan penahanan kepada H
"Agenda kita hari ini adalah sidang pertama, yaitu pembacaan permohonan kita di depan majelis hakim, diikuti dan juga dihadiri dari pihak Bea Cukai sebagai perwakilannya," ungkapnya.
Amriadi menegaskan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu hadir di tengah masyarakat.
Amriadi berharap dengan pendampingan yang dilakukan, majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan memberikan kebebasan kepada Ibu H dengan melihat kondisinya yang hamil dan membutuhkan pelayanan medis.
"Karena dia takut, kita khawatirnya ibu yang ditahan di sana perlu pelayanan medis yang maksimal. Kemudian apabila nanti dia melahirkan di sana, siapa yang memberikan kesehatan kepada anaknya yang lahir dan menginap di rumah tahanan," ucapnya.
"Sedangkan ibunya ini adalah seorang ibu yang harus menghidupkan anak-anaknya juga. Itu harapan kita ke majelis hakim, memberikan keadilan seadil-adilnya. Dan kepada oknum-oknum Bea Cukai tersebut segera diberikan tindakan oleh pihak Bea Cukainya," sambungnya.
Kronologi Ibu Hamil Jadi Tersangka
Amriadi Pasaribu menjelaskan, kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di pelabuhan Tanjung Priok, barang ini bukanlah milik dari H."Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itulah, kata Amriadi, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H sebagai tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai. Pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data," pungkasnya.
Lihat Juga: RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
(thm)