5 Fakta Kebijakan 50% ASN Jakarta WFH yang Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:39 WIB
loading...
5 Fakta Kebijakan 50% ASN Jakarta WFH yang Berlaku Mulai Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan 50% ASN bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan 50% ASN Jakarta bekerja dari rumah atau Work From Home ( WFH ). Selain sebagai upaya untuk menanggulangi polusi udara, kebijakan tersebut juga bersamaan dengan berlangsungnya kegiatan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Sebagian ASN di Jakarta akan melaksanakan Works From Office (WFO). Dengan demikian, sistem kerja ASN DKI Jakartamenjadi WFO dan WFH.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut lima fakta penting diketahui dari kebijakan 50% ASN Jakarta WFH 2023.

Fakta ASN Jakarta WFH


1. Jadwal Penyelenggaraan WFH ASN DKI Jakarta


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan WFH bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) mulai 21 Agustus 2023. Kebijakan ini bakal berlangsung hingga 21 Oktober 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, WFH bagi ASN DKI dimulai pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sedangkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anak sekolah akan dimulai pada 4-8 September 2023.


2. Kementerian dan Pemerintah Daerah Sudah Memberlakukan WFH


Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan jika WFH sebenarnya sudah diterapkan di beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Heru juga memastikan bahwa WFH tetap diberlakukan selama KTT berlangsung.



"Beberapa kementerian sudah, di beberapa pemerintah daerah sudah. Jadi WFH itu kita uji coba. Terkait dengan WFH jelang KTT juga kita usahakan supaya KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta," ujar Heru seusai Upacara HUT ke-78 RI di Monumen Nasional (Monas), Kamis (17/8/2023).


3. WFH Tidak Berlaku untuk Lembaga Pendidikan dan Kesehatan


Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti fungsi staf atau pendukung. Kebijakan WFH tidak berlaku untuk puskesmas dan sekolah di DKI Jakarta.

Hal ini karena puskesmas dan sekolah merupakan sektor pelayanan publik yang penting dan harus tetap beroperasi secara normal. Kedua lembaga tersebut hanya dapat menerapkan WFH atau pembelajaran jarak jauh jika ada kondisi khusus, seperti adanya kasus positif Covid-19 di lingkungan mereka.


4. ASN Diyakini Bakal Tetap Efisien


Meskipun tidak terpantau secara langsung, kinerja para ASN yang WFH dinilai akan terus efektif. Hal itu diketahui melalui rutinitas ASN yang akan menghemat waktu dan biaya transportasi mereka.

Kebijakan WFH juga dapat mengurai kemacetan di Jakarta, sehingga dapat meningkatkan mobilitas dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan publik.


5. Kebijakan ASN Jakarta WFH Bakal Naik Jadi 75%


Kebijakan ASN Jakarta WFH akan bertambah dari 50% menjadi 75%. Ini dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara dan kemacetan selama KTT ASEAN. Adapun penyelenggaraan KTT ASEAN akan berlangsung pada 5-7 September 2023.

"Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan, yang ketiga pada posisi nanti di tanggal 4 sampai tanggal 7 September di sekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar Gambir GBK, sekolah PJJ, dan juga ditingkatkan work from homenya di lokasi itu menjadi 75 persen," kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)