Hamil di Luar Nikah, Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi

Jum'at, 17 Februari 2017 - 23:24 WIB
Hamil di Luar Nikah, Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi
Hamil di Luar Nikah, Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi
A A A
BOGOR - Diduga karena malu hamil di luar nikah, DN (17) siswi SMK di Bogor nekat menggugurkan kandungannya di kamar mandi rumahnya di Tanah Sareal, Kota Bogor.

Setelah menggugurkan bayi yang dikandung hasil hubungan intim dengan SD (24) teman pria yang baru dikenalnya itu, DN membuang jabang bayinya ke ember bekas cat. "Kasus ini terungkap dari tetangga korban saat bertamu melihat banyak ceceran darah di kamar mandi. Saat dicek ternyata sumber darah tersebut berasal dari ember cat yang di dalamnya terdapat janin bayi," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi AS, Jumat (17/02/2017).

Suyudi menuturkan, tetangga korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangtua DN yang saat itu baru pulang bekerja. "Pelaku kita amankan karena keluarganya juga ikut menyembunyikan bahkan sempat mengubur mayat bayi tersebut," ujarnya.

Menurut Suyudi, polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi dan membongkar makam bayi untuk diautopsi. "DN mengaku tega membunuh anaknya itu karena takut ketahuan orang tuanya dan tidak kuat menahan malu. Sebab, remaja yang baru duduk di bangku kelas 1 SMK ini hamil di luar nikah," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko mengatakan, DN mengaku dihamili oleh SD pada Juli 2016, setelah dicekoki minuman keras hingga mabuk. Dalam keadaan tak sadarkan diri, SD memperkosa korban.

"Korban mengakunya diperkosa. Saat sadar melihat kemaluannya berdarah," ujarnya. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku tidak lagi berhubungan dengan SD, yang diketahui bekerja sebagai tukang potong ayam.

Selama berbulan-bulan korban pun tidak menyadari tengah mengandung anak dari hasil hubungan tersebut. "9 bulan kemudian, korban merasa mulas dan sempat tiga kali ke kamar mandi lalu melahirkan," ujarnya

DNA akan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35/2014 dan 341 KUHP Pasal 1 angka 1 UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6009 seconds (0.1#10.140)