Karut Marut DPT Pilgub DKI, KPU Langgar Konstitusi Warga

Jum'at, 17 Februari 2017 - 20:53 WIB
Karut Marut DPT Pilgub DKI, KPU Langgar Konstitusi Warga
Karut Marut DPT Pilgub DKI, KPU Langgar Konstitusi Warga
A A A
JAKARTA - Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar konstitusi warga Indonesia. Sebagai bukti, karut marut daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub DKI membuat ribuan warga tak dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Apa yang dilakukan KPU telah melanggar, kami akan mengajak semua parpol menyikapi serius masalah ini," uangkap Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (PP) I Partai Golkar Nusron Wahid di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (17/2/2017).

Nusron mengatakan, dalam perkara DPT kali ini tidak hanya membuat suara Golkar menjadi hilang, beberapa simpatisan partai lainnya juga tidak mendapatkan suara. Kejadian inipun tak hanya terjadi di DKI Jakarta, melainkan di beberapa kota dan provinsi di Indonesia.

"Orang kami datang dari luar negeri dan luar daerah, ingin berpartisipasi dalam pemilu di daerah asalnya. Tapi begitu datang, mereka tidak bisa mencoblos," ujarnya.

Sebelumnya, karut marut di pencoblosan Pilgub DKI terjadi di sejumlah TPS di Jakarta. Beberapa warga tak bisa melakukan pencoblosan karena tidak terekam dalam DPT. Kondisi ini kemudian memunculkan ke kisruhan, di Rusunawa Marunda dan TPS 88 dan 89 Cengkareng Barat, aksi protes kemudian muncul antara warga dengan petugas KPPS.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4753 seconds (0.1#10.140)