Petahana Wajib Cuti di Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta

Jum'at, 17 Februari 2017 - 15:48 WIB
Petahana Wajib Cuti di Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta
Petahana Wajib Cuti di Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan syarat wajib cuti bagi calon petahana apabila masuk ke putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Seperti pada putaran pertama syarat cuti sendiri diatur dalam pasal 70 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Ya kalau namanya kampanye otomatis, seperti itu,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjawab pertanyaan soal cuti petahana di putaran kedua Pilgub DKI Jakarta di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Terkait apakah nanti cuti akan dilakukan penuh atau pada saat calon menjalankan aktivitas kampanye, mantan ketua KPU Jawa Barat itu mengatakan bahwa keputusannya menunggu mekanisme kampanye yang akan ditetapkan oleh KPU DKI. “Nanti kita lihat apakah mekanisme kampanyenya itu dimulai setelah sehari ditetapkan hasil atau tiga hari setelahya,” tutur Ferry.

Meski demikian, Ferry meminta agar semua calon mentaati peraturan yang sudah ditetapkan UU. Termasuk kewajiban cuti ini bagi yang berstatus petahana. “Kalau memang seperti itu kita harus ikuti, tapi yang namanya kampanye harus cuti,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU DKI memastikan akan ada debat kandidat di putaran kedua Pilgub 2017. Debat yang merupakan bagian dari tahapan kampanye ini masuk agenda penajaman visi misi calon kepada masyarakat. Adapun masa kampanye diagendakan pada 6 Maret-15 April 2017 sedangkan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 19 April 2017.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3348 seconds (0.1#10.140)