Hasil Pilgub DKI Akan Diumumkan pada 4 Maret

Jum'at, 17 Februari 2017 - 14:20 WIB
Hasil Pilgub DKI Akan Diumumkan pada 4 Maret
Hasil Pilgub DKI Akan Diumumkan pada 4 Maret
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah merampungkan penghitungan suara Pilkada Jakarta yang telah mencapai angka 98,68 persen.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, jika tidak ada halangan atau tidak ada gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelanggaran Pilkada, maka KPU DKI Jakarta bisa mengumumkan hasilnya pada 4 Maret 2017 mendatang.

"Tanggal 27 (Februari), KPU akan beri kesempatan tiga hari apakah ada yang melakukan gugatan ke MK atau tidak. Kalau tidak ada tanggal 4 Maret, KPU akan menetapkan hasil hasil," kata Sumarno di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2017).

Ia menjelaskan, pada 4 Maret mendatang KPU DKI Jakarta juga akan langsung memutuskan apakah Pilgub Jakarta dilakukan satu putaran atau dua putaran.

"Kalau ada calon yang meraih suara 50 persen di pastikan hanya satu putaran, kalau nanti tidak ada yang meraih 50 persen maka tanggal 4 Maret itu kami akan memutuskan Pilkada DKI berlangsung dua putaran," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9013 seconds (0.1#10.140)