SMA Dikelola Pemprov Jabar, Upah Pegawai di Kota Bekasi Turun

Selasa, 14 Februari 2017 - 01:33 WIB
SMA Dikelola Pemprov Jabar, Upah Pegawai di Kota Bekasi Turun
SMA Dikelola Pemprov Jabar, Upah Pegawai di Kota Bekasi Turun
A A A
BEKASI - Ratusan pegawai tata usaha di SMA dan SMK Negeri di Kota Bekasi menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kedatangan mereka untuk menuntut diangkat kembali menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) di pemerintahan setempat.

”Kedatangan kami untuk menanyakan status, dan kami minta Wali Kota mengangkat kami sebagai pegawai TKK,” kata Nurul Hidayat salah seorang pegawai SMAN 7 Kota Bekasi pada wartawan, Senin, 13 Februari 2017 kemarin. Menurut Nurul, mereka kini mulai terpuruk setelah status kepegawaian turun dari TKK menjadi pegawai honor.

Akibatnya, upah yang mereka terima akan menyusut karena disesuaikan dengan klasifikasi pegawai honor. Berubahnya status mereka dari TKK menjadi pegawai honor karena kewenangan SMA dan SMK Negeri telah diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat dari Kota Bekasi pada awal 2017.

”Karena kewenangannya itu dipindah, maka otomatis status kepegawaian kami juga berubah menjadi honor,” ungkapnya. Awalnya, lanjut Nurul, pegawai bisa mendapat upah Rp2,05 juta per bulan. Namun kini hanya mendapat upah Rp60.000 per hari atau Rp1,5 juta per bulan.

”Semenjak diambil alih Provinsi Jawa Barat bisa Rp 1,5 juta. Yang lebih menyedihkan lagi adalah tenaga pengajar. Sebelumnya guru kontrak digaji Rp2,05 juta pada 2016, namun kini digaji Rp75.000 per jam. Adapun, selama sebulan dibatasi maksimal 10 jam dengan gaji honor Rp750.000," ujarnya.

Atas dasar itulah, mereka meminta kembali menjadi pegawai di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Apalagi, pemerintah telah menaikan gaji dan tunjangan TKK setara dengan upah minimum sebesar Rp3,6 juta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyarankan, sebaiknya guru dan pegawai sekolah yang berstatus honor untuk membuat surat pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai Provinsi Jawa Barat atau kembali menjadi pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

”Kalau mau menjadi pegawai Pemkot Bekasi, nanti akan ditempatkan di sekolah dasar, menengah pertama, atau dinas. Karena kewenangannya masih ada di kita, tapi kalau sudah tingkat SMA dan SMK kewenangannya di Pemprov Jawa Barat,” tegasnya.

Inayatullah membenarkan, adanya perbedaan honor antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat. Menurut dia, untuk guru diberikan honor sebesar Rp75.000 per jam, sedangkan staf tata usaha sekolah Rp60.000 per hari.

Setidaknya ada 478 orang yang terdiri dari guru dan staf tata usaha di tingkat SMA dan SMK negeri yang statusnya berubah dari pegawai TKK menjadi honor.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5715 seconds (0.1#10.140)