Daftar Gugatan di PTUN, Ampeta Minta Jokowi Berhentikan Ahok

Senin, 13 Februari 2017 - 16:01 WIB
Daftar Gugatan di PTUN, Ampeta Minta Jokowi Berhentikan Ahok
Daftar Gugatan di PTUN, Ampeta Minta Jokowi Berhentikan Ahok
A A A
JAKARTA - Advokat Muda Peduli Jakarta (Ampeta) mewakili warga Jakarta bernama Bustami mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ampeta mendaftarkan gugatan agar Presiden Joko Widodo segera menonaktikan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Jakarta DKI Jakarta.

"Gugatan yang kami ajukan ingin mencari solusi membantu Presiden atas kebuntuan hukum. Banyak pakar yang meminta Ahok dinonaktifkan sebagai Gubernur. Tapi sampai hari ini Presiden tidak melakukan pemberhentian sementara," kata juru bicara Ampeta Saleh di PTUN Jakarta, Senin (13/2/2017).

Saleh berharap, setelah gugatan tersebut diproses oleh PTUN, Presiden Jokowi dapat segera memberikan keputusan soal jabatan Ahok. "Kita ingin agar Presiden mendapatkan pandangan hukum yang benar. Melalui Mendagri, Presiden akan memberhentikan," tegasnya.

Saleh menuturkan, Presiden bisa menonaktifkan berdasarkan Pasal 83 ayat 1 dan 2 UU Pemda. Sementara itu, Bustami warga yang mendaftarkan gugatan juga mengaku heran kepada pemerintahan yang tidak menonaktifkan Ahok.

"Saya sebagai warga Jakarta heran, kenapa yang sudah jadi terdakwa harusnya diberhentikan sementara, tapi itu tidak dilakukan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8122 seconds (0.1#10.140)