Dishub Kota Depok Kesulitan Tindak Taksi Online Ilegal

Kamis, 09 Februari 2017 - 23:34 WIB
Dishub Kota Depok Kesulitan Tindak Taksi Online Ilegal
Dishub Kota Depok Kesulitan Tindak Taksi Online Ilegal
A A A
DEPOK - Dishub Kota Depok kesulitan menertibkan taksi online karena penindakan taksi online belum menjadi kewenangan pihaknya. Dishub Kota Depok mengaku belum pernah menerbitkan satu pun izin terkait beroperasinya taksi berbasis aplikasi di wilayahnya.

"Kami belum pernah menerbitkan izin untuk taksi online. Belum ada yang bermohon kepada kami," kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Taufani, Kamis (9/2/2017).

Menurut dia, dalam regulasi Kementerian Perhubungan, taksi online memang diperbolehkan beroperasi, hanya saja harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

"Aturannya ada di Permenhub nomor 32 tahun 2016. Taksi online masuk dalam kategori angkutan sewa tidak dalam trayek. Regulasi membolehkan, tapi syaratnya harus berbadan hukum," katanya.

Terkait banyaknya taksi online yang beroperasi di Depok, Anton mengaku kesulitan untuk menindaknya lantaran tidak ada pembeda antara kendaraan pribadi dengan taksi online.

"Kami cukup kesulitan mendeteksi taksi online. Apalagi pakai plat hitam. Kami tidak bisa membedakan dengan kendaraan pribadi. Atau bisa saja saat dirazia, sudah satu suara dengan penumpang dengan alasan bawa keluarga," ungkapnya.

Dia menambahkan, meski belum menerbitkan izin, bukan berarti taksi online di Depok ilegal seluruhnya. "Yang beroperasi di Depok mungkin saja tidak semuanya tak berizin. Bisa saja mereka ada yang sudah mengantungi izin dari Dishub DKI Jakarta karena angkutan tidak dalam trayek seperti taksi online tidak dibatasi wilayah operasinya," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9077 seconds (0.1#10.140)