Pimpinan Pandawa Group Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 03 Februari 2017 - 16:05 WIB
Pimpinan Pandawa Group Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya
Pimpinan Pandawa Group Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pandawa Group NY dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya. NY diduga menggelapkan dana ratusan nasabah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

Salah satu korban Diana Ambarsari mengatakan, sudah berinvestasi di Pandawa Group sejak Februari 2016. Diana tertarik berinvestasi di multi level marketing(MLM) tersebut karena tergiur bonus yang menggiurkan.
"Keuntungan yang dijanjikan itu 10% per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba diturunkan menjadi 5% dan pada Desember akhir 2016 lalu sudah vakum," kata Diana saat melapor di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).

Diana menuturkan, setelah ada pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Pandawa Group ilegal, transaksi di perusahaan tersebut vakum dan NY selaku bos pun tidak diketahui rimbanya.

"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari lalu sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," tuturnya. Sepengetahuan Diana, Pandawa Group sudah berdiri sejak 2013.

Sampai saat ini sudah ada ratusan nasabah yang terdaftar sebagai nasabah Pandawa Group ini. "Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Mikael Marut meminta agar polisi segera memproses pelaku. "Jadi kita akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan, karena seharusnya 1 Februari lalu modal klien kami dikembalikan. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," tegasnya.

Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Mikael mewakili pelapor melaporkan NY dan tiga karyawannya dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3906 seconds (0.1#10.140)