Jual Tanah Bodong Rp150 Juta, Pria Paruh Baya Ditangkap

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:15 WIB
Jual Tanah Bodong Rp150 Juta, Pria Paruh Baya Ditangkap
Jual Tanah Bodong Rp150 Juta, Pria Paruh Baya Ditangkap
A A A
DEPOK - Petugas kepolisian Polsek Sawangan menangkap MA (46) yang diduga melakukan penipuan memalsukan akta jual beli tanah. Pelaku mencari calon korban yang ingin membeli tanah di Depok.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap MA bermula dari laporan Nurokhman warga Jalan Panti Asuhan RT 02/11, Pondok Aren,Tangerang Selatan. Pada Mei 2016 lalu MA menjual tanah di Kelurahan Duren Seribu RT 01/04 Kecamatan Bojong Sari seluas 890 m2 pada Nurokhman.

"Harga jual tanahnya Rp150 juta. Pelaku meyakinkan tanah tersebut adalah miliknya dan tidak bersengketa," kata Teguh Nugroho kepada wartawan, Senin, 30 Januari 2017 kemarin.

Untuk meyakinkan korban, lanjut Teguh, pelaku mengajak untuk mengecek tanah tersebut. Korban yang mulai terpadaya melakukan pembayaran secara bertahap Rp140 juta ditambah satu sepeda motor.

Setelah pembayaran dilakukan, pelaku memberikan akta jual beli tanah tersebut. Lima bulan setelah transaksi, korban pun berniat sertifikat tanah dan di sini lah baru diketahui terjadi kasus penipuan.

"Saat mendatangi kelurahan, baru diketahui bila tanah tersebut bukan milik MA. Akta jual beli yang diberikan pelaku juga palsu," yujar Teguh. Menyadari menjadi korban penipuan, korban melaporkan kasus tersebut.

Menurut Teguh, tak lama setelah mendapat laporan petugas bergerak cepat dan menangkap MA tanpa perlawanan."Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku. Tak tertutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5111 seconds (0.1#10.140)