Tangani 6 Kasus Korupsi, Kejari Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp4,9 Miliar

Senin, 16 Januari 2017 - 15:49 WIB
Tangani 6 Kasus Korupsi, Kejari Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp4,9 Miliar
Tangani 6 Kasus Korupsi, Kejari Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp4,9 Miliar
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi mengklaim telah menyelamatkan uang negara miliaran rupiah selama periode 2016. Uang negara itu berhasil diselamatkan dari enam praktik kasus korupsi yang berhasil diungkap penyidik sampai Desember 2016 lalu.

”Ditahun 2016 uang negara yang kami berhasil selamatkan sebesar Rp4,9 miliar,” ujar Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi, Senin (16/1/2017).

Menurut dia, dari enam kasus tersebut pihaknya mengamankan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi.Lima tersangka, kata dia, sudah ada keputusan pengadilan atau inkrah.

Sedangkan satu tersangka lagi masih berjalan proses hukumnya di pengadilan.”Para tersangka telah divonis tuntutan 1,5 tahun kurungan penjara, termasuk mengembalikan uang Negara sebesar Rp700 juta,” katanya.

Firly menjelaskan, beragam jenis praktik korupsi yang diungkap penyidik. Misalnya, kasus pemindahan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sumurbatu menjadi lahan Perumahan. Lalu kasus dana retribusi Pasar Burung atau Pasar Ikan yang tidak disetor ke pemerintah.

Kemudian kasus korupsi dana bos yang dilakukan oleh Kepala SDN Mustika Jaya 1, dan kasus korupsi kegiatan Diklat prajabatan oleh BKD yang dilakukan pegawai pemda dan kasus lainnya. Sehingga, jika ditotal nilainya yang berhasil diselamatkan Rp4,9 miliar.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemkot Bekasi seluas 1,1 hektar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3515 seconds (0.1#10.140)