Satpol Jakarta Selatan Jaring 3.514 Pelanggar PSBB Transisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi kerja sosial terhadap 3.514 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak awal bulan ini.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, kebanyakan pelanggaran adalah tidak menggunakan masker . Selama periode ini, pihaknya memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000 kepada 447 pelanggar PSSB.
Selain itu juga ada 33 pelanggar PSBB yang diberikan teguran tertulis karena tidak mengenakan masker. "Total denda administratif yang kita kumpulkan sejauh ini sebesar Rp118.400.000," kata Ujang pada Rabu (29/7/2020). (Baca: Lokal Transmisi Permukiman Sumbang Penambahan Kasus Terbanyak Covid-19 di Jakarta)
Menurut Ujang, penindakan paling banyak dilakukan di Pasar Minggu dengan jumlah 756 orang disusul di Jagakarsa sebanyak 650 orang dan di Mampang Prapatan 449 orang. Kemudian di Tebet sebanyak 423 orang, di Kebayoran Lama 375 orang, di Cilandak 256 orang, di Kebayoran Baru 241 orang, di Pancoran 330 orang, di Setiabudi 299 orang dan di Pesanggrahan 215 orang."Harapan kita penerapan sanksi ini bisa membuat pelanggar jera dan meningkatkan kesadaran warga," ucapnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, kebanyakan pelanggaran adalah tidak menggunakan masker . Selama periode ini, pihaknya memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000 kepada 447 pelanggar PSSB.
Selain itu juga ada 33 pelanggar PSBB yang diberikan teguran tertulis karena tidak mengenakan masker. "Total denda administratif yang kita kumpulkan sejauh ini sebesar Rp118.400.000," kata Ujang pada Rabu (29/7/2020). (Baca: Lokal Transmisi Permukiman Sumbang Penambahan Kasus Terbanyak Covid-19 di Jakarta)
Menurut Ujang, penindakan paling banyak dilakukan di Pasar Minggu dengan jumlah 756 orang disusul di Jagakarsa sebanyak 650 orang dan di Mampang Prapatan 449 orang. Kemudian di Tebet sebanyak 423 orang, di Kebayoran Lama 375 orang, di Cilandak 256 orang, di Kebayoran Baru 241 orang, di Pancoran 330 orang, di Setiabudi 299 orang dan di Pesanggrahan 215 orang."Harapan kita penerapan sanksi ini bisa membuat pelanggar jera dan meningkatkan kesadaran warga," ucapnya.
(hab)