Gasak Mobil Polisi, Maling Babak Belur Dikeroyok Massa

Senin, 09 Januari 2017 - 18:05 WIB
Gasak Mobil Polisi, Maling Babak Belur Dikeroyok Massa
Gasak Mobil Polisi, Maling Babak Belur Dikeroyok Massa
A A A
JAKARTA - Mobil bak terbuka milik Soleh (48) digondol garong bersenjata api di Kampung Cabang Pulobambu RT 02/03, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, dini hari tadi. Pelaku berinisial T (37) dapat ditangkap Briptu DA anak korban yang merupakan anggota polisi di Polres Bekasi Kabupaten.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten AKBP Rizal Marito menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Soleh terkejut begitu mengetahui mobil pikap B 9706 FAD miliknya telah raib. Setelah melihat mobilnya hilang, Soleh berinisiatif menelpon Briptu DA yang saat itu sedang perjalanan pulang ke rumah usai bertugas.

Soleh meminta anaknya, mencegat tersangka di sekitar wilayah warung pojok di Jalan Raya Cikarang Sukatani. Tepat pukul 04.30 WIB, pelaku melintas menggunakan mobil pikap milik korban dengan kecepatan tinggi.

Briptu DA kemudian meminta bantuan ke warga sekitar untuk mengejar T. Bersama sejumlah warga, Briptu DA menggunakan empat motor mengejar tersangka hingga di Kali Ulu, Cikarang Barat.

Di sana, Briptu DA dan warga memaksa tersangka untuk menepikan kendaraannya. Bukannya berhenti, tapi tersangka malah menambah kecepatannya menuju ke arah Karawang, lewat jalur pantura.

Tak rela kendaraan orang tuanya dibawa kabur, Briptu DA kembali mengejar tersangka sampai di daerah Rengas Bandung, Kedungwaringin.
Di sana, mobil yang dikendarai tersangka menabrak bus yang sedang berputar arah.

Sehingga, Briptu DA kemudian berteriak maling untuk meminta bantuan warga."Pelaku terus menggila dan berusaha melarikan diri dari kejaran warga dan Briptu DA yang saat itu melakukan pengejaran," ungkapnya.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menambahkan, pelaku yang tersudut kemudian kabur dari mobil yang dikendarainya ke area rawa-rawa. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat menodongkan sepucuk pistol ke arah warga.

"Pelaku sempat todongkan pistol. Untungnya sebelum pelaku meletuskan timah panas ke warga, Briptu DA dan warga melumpuhkan pelaku yang seorang diri," ujarnya. Setelah pelaku dilumpuhkan, pelaku langsung dihakimi warga sekitar yang geram dengan aksi garong bersenjatakan pistol ini.

Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bekasi Kabupaten. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa izin.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3353 seconds (0.1#10.140)