Tak Berikan Informasi Orang Asing, Pemilik Penginapan Bisa Dipidana

Jum'at, 23 Desember 2016 - 00:06 WIB
Tak Berikan Informasi Orang Asing, Pemilik Penginapan Bisa Dipidana
Tak Berikan Informasi Orang Asing, Pemilik Penginapan Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat meminta kepada pemilik penginapan atau hotel untuk memberikan keterangan terkait informasi dari tamunya yang merupakan orang asing. Jika tidak melaporkan, sang pemilik bisa dikenakan pidana kurungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, berdasarkan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 117 berisi pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. .

"Jadi kita harapkan para pemilik bisa memberikan informasi. Bisa lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)," kata Tato dalam sosialisasi dan evaluasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2016 kemarin.

Tato menjelaskan, teknis pelaporan cukup mudah yakni dengan menginput data tamu. Nantinya pihak imigrasi yang akan melakukan evaluasi. "Misalnya ada tamu datang, petugas hotel atau penginapan tinggal men-scan paspornya. Otomatis datanya ada di imigrasi," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3440 seconds (0.1#10.140)