Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Senilai Rp26 Miliar

Kamis, 22 Desember 2016 - 19:46 WIB
Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Senilai Rp26 Miliar
Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Senilai Rp26 Miliar
A A A
TANGERANG - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika yang diselundupkan dari China di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus narkoba sejak tiga bulanan ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 ton ganja, 7 kg sabu, 10.957 butir ekstasi, dan serbuk bahan ekstasi sebanyak 3,8 kilogram. "Bila dikonversi dalam bentuk rupiah senilai Rp26 miliar. Pemusnahan narkoba ini dapat menyelamatkan 5.065.327 jiwa," kata Iriawan kepada wartawan di lokasi pemusnahan, Kamis (22/12/2016).

Iriawan menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan narkoba asal China. Menurut Iriawan, terdapat sejumlah jalur yang kerap dipakai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia, tapi umumnya melalui jalur pantai.

"Kami mengimbau peran serta masyarakat untuk mengungkap jaringan narkoba seperti ini," tuturnya. Iriawan menuturkan, tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berjumlah 19 orang, terdiri dari 18 WNI dan satu orang WNA.

"Para pelaku merupakan bandar dan kurir kasus narkoba yang dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3838 seconds (0.1#10.140)