Polisi Ringkus 2 Dedengkot Tawuran di Johar Baru Jakpus

Senin, 31 Juli 2023 - 18:37 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Dedengkot Tawuran di Johar Baru Jakpus
Polsek Johar Baru meringkus FG (18) dan AP (20) yang merupakan pentolan tawuran di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2023). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polsek Johar Baru meringkus FG (18) dan AP (20) yang merupakan pentolan tawuran di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2023).

"Kami tangkap 2 dedengkot tawuran di Johar Baru," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira, Senin (31/7/2023).



FG merupakan warga Johar Baru dan pengangguran. Sementara, AP merupakan warga Cempaka Putih Barat yang juga pengangguran.

Keduanya dibekuk atas kepemilikan senjata tajam celurit. FG dan AP mengakui pemicu tawuran kelompok anak Golday Kampung Rawa dan Johar Baru.

Akibat perbuatannya, FG dan AP dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)