Polisi Bekuk Pengedar Sabu Dalam Angkot

Selasa, 20 Desember 2016 - 23:46 WIB
Polisi Bekuk Pengedar Sabu Dalam Angkot
Polisi Bekuk Pengedar Sabu Dalam Angkot
A A A
BEKASI - Seorang pengedar sabu diringkus petugas di dalam angkot di Jalan Raya Pantura Kampung Kedung Gede RT 01/01, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku S (22) disita barang bukti sabu 0,5 gram.

”Pelaku bertransaksi dengan penyidik yang menyamar sebagai calon pembeli,” kata Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi kepada Sindonews, Selasa (20/12/2016). Menurut Puji, petugas mendapat informasi dari warga adanya transaksi narkotika di dalam angkot.

Dari laporan itu, lanjut Puji, petugas menelusurinya selama tiga hari dan mendapatkan nomor ponsel pelaku. Berbekal nomor ponsel pelaku, petugas memancing S untuk mengajak bertemu dan berpura-pura sebagai calon pembeli sabu.

"Pelaku mengajak bertransaksi di dalam angkot di Jalan Raya Pantura Kampung Gede. Dari saku celana pelaku ditemukan satu paket sabu yang dibungkus uang Rp2.000. Ini modus baru untuk mengelabui petugas," ucapnya.

Kepada penyidik, S mengaku membeli barang haram itu dari E diKampung Rambutan, Jakarta Timur. Adapun keberadaan E masih diburu polisi dan menjadi DPO Polsek Cikarang.”Pelaku sudah lama menjual sabu dalam angkot, dan baru kali ini berhasil ditangkap,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7993 seconds (0.1#10.140)