Polisi Akan Proses Hukum Pegawai MA Pencakar Polantas

Sabtu, 17 Desember 2016 - 08:58 WIB
Polisi Akan Proses Hukum Pegawai MA Pencakar Polantas
Polisi Akan Proses Hukum Pegawai MA Pencakar Polantas
A A A
JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya menyebutkan, peristiwa yang dialami anggota Satlantas Polda Metro Jaya Aiptu Sutisna, dicakar dan dipukuli pegawai MA berinisial DNS tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Brigjen Pol Suntana mengatakan, saat ini saja, polisi masih memeriksa saksi. DNS pun akan segera dipanggil untuk diperiksa terkait pencemaran dan pemukulan yang telah dilakukannya tersebut.

"Kalau misalnya dia (DNS) meminta maaf, it's oke saja tapi proses hukum akan tetap diberlakukan sesuai aturan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 16 Desember 2016.

"Kapolda sudah berikan penghargaan atas kesabarannya (Aiptu Sutisna) menghadapi masyarakat yang sedang gusar. Saya pun salut dan menghormati sikap Aiptu Sutisna itu yang sabar dan mengalah meski diserang," imbuhnya.

Suntana pun berharap, agar semua polisi selalu bersikap ramah dan humanis sebagaimana yang ditunjukan Aiptu Sutisna. Sebab, itu semua ujian bagi tugas polisi dalam melayani masyarakat.

Adapun alibi DNS yang disebut-sebut mengamuk karena merasa kesal kakinya diinjak Aiptu Sutisna, tambah Suntana, dia tidak mau mempersoalkannya. Sebab, nantinya DNS pun akan diperiksa sehingga jelas apa sebab DNS mengamuk tidak karuan itu.

"Dari pemeriksaan itu akan terungkap apa yang sebenarnya terjadi dan membuat terang suatu pidana," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6210 seconds (0.1#10.140)