PBNU: Beri Kesempatan Hakim Mewujudkan Keadilan

Jum'at, 02 Desember 2016 - 10:34 WIB
PBNU: Beri Kesempatan Hakim Mewujudkan Keadilan
PBNU: Beri Kesempatan Hakim Mewujudkan Keadilan
A A A
JAKARTA - Dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), secara profesional Polri bergerak cepat. Hanya butuh waktu 14 hari penyidik merampungkan penyidikan. Hasil penyelidikan diumumkan ke publik saat gelar perkara pada Rabu 16 November 2016.

Setelah mampir 2 jam di Kejaksaan Agung, Kamis 1 Desember 2016, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Suatu proses yang boleh dibilang cepat sesuai janji pemerintah. ”Kini penuntasan penanganan perkara ada di tangan lembaga yudikatif,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (2/12/2016)

Sesuai prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and imparsial judiciary), hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan penistaan agama ini harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi oleh kepentingan siapa pun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa.

Kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran serta keadilan hukum. ”Suatu keadilan berdasar hukum yang berlaku, sesuai derap napas hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law),” ujarnya.

Robikin mengatakan, pascaamandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya negara hukum (rechtstaat). Indonesia adalah negara hukum yang demokratis (democratiche rechtsstaat) atau negara demokrasi berdasarkan hukum (constitutional democracy).

Salah satu prinsip pokok negara hukum adalah kesamaan di mata hukum (equality before the law). Ini artinya ada pengakuan deklaratif normatif dan perlakuan empirik bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5185 seconds (0.1#10.140)