Tewaskan Yusuf, Empat Pelaku Tawuran di Bekasi Diringkus

Rabu, 30 November 2016 - 23:09 WIB
Tewaskan Yusuf, Empat Pelaku Tawuran di Bekasi Diringkus
Tewaskan Yusuf, Empat Pelaku Tawuran di Bekasi Diringkus
A A A
BEKASI - Pelaku tawuran yang menewaskan Yusuf Ardiansyah (24) di Kampung Kedung Gede, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu 27 November 2016 terungkap. Empat pelaku berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lain masih menjadi buronan polisi.

Empat pelaku yang diamankan itu diantaranya, N (16), D (19), A (18), dan R (17). Keempat pelaku yang masih remaja ini ditangkap dirumah masing – masing di Rawa Aren, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ”Pelaku sudah ditahan dan menjadi tersangka,” kata Kapolsek Tambun, AKP Boby Kusumawardhana, Rabu (30/11/2016).

Boby menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penelusuran petugas seusai tawuran tersebut. Petugas lebih dulu meringkus N usai peristiwa tawuran keesokan harinya. Dari hasil pengembangan esok harinya polisi menangkap A dan R di rumahnya. Terakhir, polisi meringkus D.

”Dari pengakuan empat pelaku, ada tiga pelaku lainya yang ikut tawuran dan menikam dada korban Yusuf dengan senjata tajam hingga tewas ditempat,” ungkapnya. Menurutnya, ketiga pelaku sudah dikantongi indentitasnya, namun keberadaanya masih dicari. Sebab, sehabis kejadian langsung melarikan diri.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tawuran antar pemuda itu diawali dengan saling ledek antara dua kelompok pemuda berbeda wilayah tersebut. ”Awalnya ledek-ledekan, kemudian saling menantang lewat SMS,” tambahnya.

Kemudian, kata dia, kelompok pemuda dari Kampung Rawa Aren mengecek lebih dulu ke lokasi kejadian. Begitu melihat kelompok korban ada, kelompok Rawa Aren memanggil teman-temannya. Terjadilah tawuran, mereka membekali diri menggunakan sejumlah senjata tajam termasuk bambu runcing.

Dalam tawuran itu, lanjut dia, korban Yusuf mendapatkan serangan bertubu-tubi. Hingga akhirnya, korban mengalami luka tikam sebanyak tiga kali di bagian dada. Korban pun tewas akibat lukanya tersebut. Setelah korban tewas bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambu. Penyidik menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ncamannya hukuman penjara selama 12 tahun. ”Tiga pelaku lainya masih kita buru,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda tewas dengan luka tusuk akibat terlibat tawuran di Kampung Gede RT 01/20, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/11) dini hari. Korban, Muhammad Yusuf Ardiansyah, 24, tewas dengan luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian dadanya.

Tawuran antar pemuda ini dipicu karena persoalan sepele. Pemuda dari Rawa Aren Tambun sedang melintas di Kampung Gede Kecamatan Tambun. Tiba-tiba terjadi saling ejek antar keduanya hingga terlibat percekcokan. Bahkan, warga setempat sudah melerainya dan mereka akhinya pergi.

Saat pemuda dari Rawa Aren hendak membubarkan diri, salah satu pemuda dari kelompok itu mengancam pemuda Kampung Gede untuk menunggu di lokasi. Beberapa menit kemudian belasan pemuda dari Rawa Aren kembali ke lokasi dan langsung menyerang dengan senjata tajam secara membabi buta.

Pemuda dari Kampung Gede langsung berhamburan menyelamatkan diri. Sayangnya korban Yusuf yang sedang duduk di lokasi tak sempat menyelamatkan diri. Alhasil, korban Yusuf langsung terkapar saat senjata tajam menusuk dadanya. Sebab, mereka menyerang secara liar, korban yang duduk tidak sempat kabur.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5329 seconds (0.1#10.140)