KPU: Agar Tak Diusir, Cagub Koordinasi dengan Masyarakat saat Kampanye

Rabu, 09 November 2016 - 00:28 WIB
KPU: Agar Tak Diusir, Cagub Koordinasi dengan Masyarakat saat Kampanye
KPU: Agar Tak Diusir, Cagub Koordinasi dengan Masyarakat saat Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan memidanakan warga yang sengaja mengancam keselamatan pasangan calon Gubernur dan Wagub yang hendak kampanye di Pilgub DKI. Langkah tegas ini diambil sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No.8/2012 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pasangan calon berhak kampanye di seluruh DKI Jakarta. Asalkan bukan di lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Untuk itu, Sumarno mengingatkan jika ada warga yang melakukan tindakan penolakan mengarah sampai mengancam jiwa seseorang, pelaku bisa dijerat hukum pidana.

"Hak warga menyampaikan aspirasinya sepanjang disampaikan secara benar dan tidak boleh anarkis. Tidak mencaci maki apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum," kata Sumarno kepada wartawan Selasa, 8 November 2016 kemarin.

Sumarno juga meminta kepada tim pemenangan pasangan calon berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat di lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye mereka. "Supaya masyarakat tahu dan tidak kaget menerima kedatangan pasangan calon . Karena sudah tahu apa maksud dan tujuan kedatangannya. Sehingga tidak terjadi penolakan seperti selama ini," pintanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setyono menambahkan, telah meningkatkan pengamanan untuk pasangan calon. "Polisi pasti mengantisipasinya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pasti kita amankan. Untuk personel yang kita turunkan, tergantung dengan kekuatan ancamannya aja," ujar Awi.

Menurut Awi, jika terjadi pelanggaraan saat pasangan calon melakukan kampanye maka prosesnya akan ditangani oleh Bawaslu terlebih dahulu. Kemudian, apabila pelanggaran itu berupa tindak pidana maka akan ditangani Polda Metro Jaya.

"Itu melalui Bawaslu. jadi proses pelanggaran itu dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu meneliti itu administrasi atau pidana, kalau administrasi Bawaslu yang menyelesaikan eksekutornya. Jika ada unsur pidana diserahkan ke polisi," ucap Awi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8182 seconds (0.1#10.140)