11 WNA Terjaring Razia di Depok

Sabtu, 29 Oktober 2016 - 02:40 WIB
11 WNA Terjaring Razia di Depok
11 WNA Terjaring Razia di Depok
A A A
DEPOK - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) terjaring razia yang digelar petugas Imigrasi Kelas II Kota Depok. Mereka dianggap melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Belasa WNA yang terjaring razia ialah RRM (55) dan HSL (22) asal Jerman, MIM (34) asal Inggris, CMA (39) asal Amerika, YH (75) asal Jepang, TNR (38) asal Kamerun. Selain itu diamankan pula tiga WNA Korea Selatan yaitu, RI (22), YJ (24) dan PB (40).

Mereka terjaring razia dari dua lokasi yaitu Apartemen Margonda Residence dan perumahan elite di Sawangan, Depok. "Kami masih mintai keterangannya. Mengenai keterkaitan dengan hal lain masih kami dalami," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar, Jumat, 28 Oktober 2016 kemarin.

Dudi menturkan, WNA yang melakukan pelanggaran itu, kebanyakan adalah mahasiswa. Mereka kuliah di perguruan tinggi negeri di Depok. "Paling banyak adalah WNA Korea Selatan yang menjadi mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Depok," ungkapnya.

Para mahasiswa itu melanggar Pasal 71 UU No 6/2011 karena tidak memberikan data yang sesuai dengan tempat tinggalnya. "Jadi mereka berpindah tower tapi tidak melapor ke Imigrasi," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7242 seconds (0.1#10.140)