Tak Pakai Masker, 10 Warga Dihukum Bersihkan Area Pasar Warakas Tanjung Priok

Senin, 27 Juli 2020 - 20:45 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, 10...
Satpol PP menghukum warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Kaget Jalan Warakas IV, Tanjung Priok, Senin (27/7/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dalam upaya menegakkan kedisiplinan masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanjung Priok, melakukan monitoring di Pasar Kaget Jalan Warakas IV, Tanjung Priok.

Lurah Warakas Makrus Nugroho mengatakan, dari pengawasan tersebut, petugas monitoring mendapatkan 10 orang melanggar aturan PSBB dengan tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sangsi sosial melakukan pembersihan area pasar. (Baca juga: Melintas di Pasar Gembrong Jatinegara, Puluhan Pengendara Motor Dihukum Bersihkan Jalan)

"Ketika warga kedapatan tidak menggunakan masker langsung dikenakan sangsi membersihkan area pasar sekitar satu jam. Hari ini kita menghukum sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker," ujar Makrus di lokasi, Senin (27/7/2020).

Menurut Makrus, kegiatan monitoring dan penegakan aturan PSBB masa transisi masih terus dilakukan sebagai upaya sosialisasi gerakan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir (3M) di tengah masyarakat. (Baca juga: Langgar Protokol COVID-19, Pesepeda di Bundaran HI Kena Sanksi Denda dan Kerja Sosial)

"Adanya penindakan terhadap pelanggar itu sebagai bagian dari edukasi. Tujuannya agar warga terbangun kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tidak mengulangi kelalaiannya," tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)