Empat Oknum Anggota Polsek Gambir Terancam Dipecat

Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:05 WIB
Empat Oknum Anggota Polsek Gambir Terancam Dipecat
Empat Oknum Anggota Polsek Gambir Terancam Dipecat
A A A
JAKARTA - Empat oknum anggota Polsek Gambir yang tertangkap karena melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika Anto sebesar Rp97 juta terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, maka keempat oknum tersebut terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). "Seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana dengan ancaman empat tahun atau lebih bisa dikenakan sanksi TPDH. Tapi dengan catatan, telah diputus pengadilan dengan kekuatan hukum tetap," kata Awi pada wartawan, Rabu (19/10/2016).

Awi menerangkan, kasus dugaan pemerasan anggota Polsek Gambir itu terungkap setelah jajaran Bid Propam Polda Metro Jaya mengetahui adanya tersangka kasus narkoba yang ditangkap di salah satu diskotek di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Tersangka bakal dibebaskan tanpa prosedur dengan syarat menebus uang sebesar Rp300 juta.

Pihak keluarga akhirnya menyepakati uang tebusan sebesar Rp100 juta. Setelah transaksi dilakukan, jajaran Bid Propam melakukan penangkapan di ruang Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp97 juta.

"Kita geledah ruangannya. Kita temukan di meja kerja mereka (uang keluarga tersangka narkoba)," paparnya.

Sementara itu, Kasubdit Paminal Polda Metro Jaya AKBP Risto Samudra menambahkan, kasus yang dilakukan anggota Polsek Gambir itu masuk pada tindak pidana umum. Kasus itu pun murni kasus pemerasan lantaran adanya transaksi yang dilakukan oknum anggota Polsek Gambir dan keluarga tersangka narkoba.

"Motifnya memeras. Faktanya keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap. Keluarga tertekan sampai minjem-minjem (uang) di tempat lain," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6333 seconds (0.1#10.140)