Anggota Polsek Gambir Pemeras Tahanan Rp97 Juta Jadi 4 Orang

Rabu, 19 Oktober 2016 - 16:36 WIB
Anggota Polsek Gambir Pemeras Tahanan Rp97 Juta Jadi 4 Orang
Anggota Polsek Gambir Pemeras Tahanan Rp97 Juta Jadi 4 Orang
A A A
JAKARTA - Jumlah oknum polisi yang memeras pelaku penyalahgunaan narkoba sebesar Rp97 juta bertambah menjadi tiga orang. Ketiga pelaku itu merupakan anak buah dari Iptu S Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir yang telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tiga pelaku lain yang ditangkap yakni, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R. "Peran yang tiga ini (T, EB, dan R) turut serta membantu. Kan mereka anak buahnya Iptu S," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).

Awi menerangkan, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan terus bertambah seiring penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya. Polda Metro juga mendalami kemungkinan keterlibatan atasan para pelaku dalam kasus penyalahgunaan wewenang itu.

"Nanti akan ditelusuri, apakah ada perintah (atasan). Itu semua masih kami dalami. Kan ditangkapnya juga baru semalam," katanya. Saat ini, keempat oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Bid Propam Polda Metro Jaya.

Sementara tersangka kasus narkoba yang menjadi korban pemerasan yakni Anto dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4528 seconds (0.1#10.140)