Anggotanya Lakukan Pemerasan, Kapolres Jakpus Sulit Dikonfirmasi

Rabu, 19 Oktober 2016 - 15:43 WIB
Anggotanya Lakukan Pemerasan, Kapolres Jakpus Sulit Dikonfirmasi
Anggotanya Lakukan Pemerasan, Kapolres Jakpus Sulit Dikonfirmasi
A A A
JAKARTA - Usai penangkapan terhadap oknum anggota Polsek Metro Gambir Iptu S, sejumlah pejabat Polres Metro Jakarta Pusat tak bisa dikonfirmasi. Saat media mencoba meminta klarifikasi, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono dan Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu sulit dikonfirmasi. Tak berbeda jauh, Kapolsek Gambir AKBP Ida Ketut pun jugan enggan memberikan keterangan.

Pantauan Sindonews, terlihat Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Hendrik Sitepu telah mendatangi Mapolsek Metro Gambir. Namun, masih belum memberikan keterangan mengenai penangkapan terhadap S yang diketahui sebagai Kasubnit I Polsek Metro Gambir tersebut.

Sebelumnya diinformasikan Propam Polda Metro Jaya berhasil meringkus Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu S di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir, Selasa 18 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB.

Iptu S terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap Anto alias Awi seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.

Aksi penangkapan tersebut berawal saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat pada Senin 17 Oktober 2016 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Timsus berhasil mendapat informasi terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Kemudian, tim khusus melakukan observasi pada Senin 17 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan. Pasalnya, pihak keluarga pelaku keberataan atas permintaan uang sebesar Rp300 juta dan hanya menyanggupi Rp100 juta.

Setelah transaksi tersebut gagal dilakukan, pada Senin (18/10) pukul 15.00 WIB tim khusus kembali mendalami transaksi penyerahan yang dilakukan pihak keluarga dan oknum tersebut. Akhirnya, pada pukul 19.00 WIB terjadilah transaksi tersebut.

Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp97 juta yang diterima langsung oleh Iptu S.

Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, selanjutnya tim khusus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berupa uang sebesar Rp97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Selain menangkap oknum itu, polisi juga menindaklanjuti kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Anton.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6110 seconds (0.1#10.140)