Baru Lakukan Pendataan Gedung Mangkrak, DKI Dinilai Lalai

Rabu, 19 Oktober 2016 - 03:11 WIB
Baru Lakukan Pendataan Gedung Mangkrak, DKI Dinilai Lalai
Baru Lakukan Pendataan Gedung Mangkrak, DKI Dinilai Lalai
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI dinilai lalai mengawasi gedung-gedung bertingkat diwilayahnya. Sebab, pendataan gedung mangkrak saja, DKI baru akan melakukan audit.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengakui gedung di Jakarta lebih banyak ketimbang daerah lain apalagi daerah mitranya. Namun, seharusnya Pemprov DKI melalui dinas penataan kota memiliki data kondisi gedung bertingkat, khususnya yang delapan lantai keatas.

Dia pun menilai Pemprov DKI sangat takut sama para pengusaha karena Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri merupakan Gubernur milik pengusaha.

"Sampai saat ini kami tidak pernah diberitahu kondisi gedung di Jakarta. Apalagi yang mangkrak. Jangan cuma memberi izin bangun gedung dengan menggusur warga kecil," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (18/10/2016).

Taufik menjelaskan, pengawasan gedung-gedung di Jakarta harus dilakukan secara menyeluruh, bukan berdasarkan masa berlaku sertifikat layak fungsi (SLF). Apalagi hanya dari pemberian izin. Sebab, kondisi gedung dengan kondisi geografis di Jakarta tidak bisa jalan bersamaan.

Kondisi geografis, kata dia, selalu berubah setiap tahun. Salahsatunya yakni menurunya permukaaan tanah yang setiap tahun mencapai 10 cm.

Taufik pun minta dalam waktu dekat ini, DKI segera membereskan masalah gedung mangkrak. Termasuk soal sanksi kepada pengelola yang tidak mau meneruskan pembangunan gedung tersebut.

"Segera bongkar saja gedung mangkrak dan terbengkalai. Jangan takut, pemukiman warga yang ada penghuninya saja berani bongkar," tegasnya.

Pakar planologi dari Universitas Indonesia Profesor Gunawan Tjahjono mengatakan bangunan gedung hadir untuk mewadahi kegiatan manusia dan akan berlangsung baik jika dalam keadaan layak. Menurutnya, sebuah bangunan gedung dapat disebut layak jika memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan.

Untuk memenuhi tiga aspek tersebut, lanjut Gunawan, Pemprov DKI harus melakukan pengawasan secara ketat. Mulai dari pemberian izin penggunaan bangunan dan sertifikat layak huni.

"Saat membangun kan ada pemeriksaan. Masalahnya pengawas tidak mampu. Sebab, jumlah gedung dan perizinan setiap tahunnya berbanding terbalik dengan jumlah pengawasnya. Kalau gedung mangkrak ya harus segera ditindak. Ini merugikan. Kasih sanksi. Pengelola yang harus merobohkannya," tegasnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan Gedung Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Budi Widianto menatakan, saat ini pihaknya belum ada perintah untuk melakukan audit dari pimpinannya. Namun, dia tetap memastikan, seluruh gedung di atas delapan lantai dalam kondisi aman.

Terkait gedung mangkrak, kata Budi, sesuai peraturan Gubernur 129 Tahun 2012, pengelola gedung lah yang wajib membongkar gedungnya. Dia menyatakan, Pemprov DKI tidak bisa mengambil alih apalagi melakukan pembongkaran.

"Kami masih lakukan pendataan gedung mangkrak. Sebagian sudah dilanjutkan setelah kita himbau. Kalau gak mau dilanjutkan ya kami minta pengelola untuk membongkarnya," tegasnyaā€ˇ.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2231 seconds (0.1#10.140)