Begini Maksud Kewajiban Berinfak Terhadap Hak-Hak yang Harus Ditunaikan

Jum'at, 07 Juli 2023 - 11:58 WIB
loading...
Begini Maksud Kewajiban Berinfak Terhadap Hak-Hak yang Harus Ditunaikan
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan umat Islam wajib menjaga dan memerhatikan prinsip-prinsip dasar dalam berinfak. Dia menyebut 4 prinsip dasar tersebut. Salah satunya, kewajiban berinfak terhadap hak-hak yang harus ditunaikan.

"Tidak boleh bagi seseorang pelit terhadap hak-hak yang wajib ditunaikan dengan hartanya," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).

Al-Qardhawi menjelaskan hak-hak yang wajib ditunaikan dengan hartanya, baik itu hak-hak yang sudah tetap, seperti zakat , nafkah kedua orang tua dan kaum kerabat yang fakir, atau hak-hak yang secara insidental, seperti menyuguh tamu.



Termasuk juga meminjami orang yang memerlukan. Menolong orang yang kesulitan (terpaksa, terjepit kebutuhan). Memberikan bantuan atas musibah yang menimpa umat atau negara (daerah, tempat tinggal mereka, seperti peperangan, kelaparan dan kebakaran. Mencukupi orang-orang fakir di negerinya, yang mereka sangat memerlukan bantuan ma'isyah seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya.

"Islam menegaskan pentingnya hak-hak itu, sampai memperbolehkan penggunaan senjata demi membela hak-hak tersebut," jelasnya.

Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah berperang bersama para sahabat yang ada karena masalah tidak ditunaikannya kewajiban zakat oleh suatu kaum. Nabi SAW juga memperbolehkan kepada tamu untuk mengambil hak suguhan dari orang yang ditempati, walaupun dengan kekuatan/kekerasan. Adalah wajib bagi kaum Muslimin untuk memperhatikan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

"Tamu mana pun yang singgah pada suatu kaum, lalu tamu itu tidak dijamu apa pun (terlantar), maka ia boleh untuk mengambil sekadar untuk suguhannya, dan tidak berdosa baginya." (HR Ahmad dan Hakim)

Pada umumnya para fuqaha' memperbolehkan orang yang sangat memerlukan air dan makanan untuk memerangi orang yang menghalang-halangi keperluannya tanpa hak.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2783 seconds (0.1#10.140)