Kasus Film Porno di Billboard, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Selasa, 04 Oktober 2016 - 22:14 WIB
Kasus Film Porno di Billboard, Polisi Tangkap Satu Tersangka
Kasus Film Porno di Billboard, Polisi Tangkap Satu Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi sudah menetapkan tersangka di kasus film porno yang tayang di Billboard kawasan Kebayoran Baru, Jaksel berinisial SAR (24). Tersangka merupakan seorang ahli di bidang IT sehingga mampu menayangkan video tersebut.

"Tersangka sudah ditangkap, inisialnya SAR (24). Dia ini analis komputer di Senopati. Dia bisa dikatakan hacker, pastinya dia ini ahli IT," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan pada wartawan, Selasa (4/10/2016).

Adapun kronologis SAR membobol videotron itu, kata Iriawan, SAR awalnya melintas di depan Videotron tersebut. Dia melihat adanya sebuah username dan password yang terpampang di Videotron.

Saat sampai di kantornya, dia pun iseng login menggunakan username dan pasword yang dilihatnya itu. Dari situlah, SAR bisa mengendalikan Videotron tersebut.

"Saat sudah terhubung dengan Videotron itu, SAR membuka video porno yang ada di komputernya. Maka itu, keluarlah gambar di videotron seperti yang ada di komputer," tuturnya.

Iriawan menerangkan, saat melihat Videotron itu, SAR mengaku sempat memfotonya. Namun saat handphone pelaku diperiksa, polisi tak menemukan adanya foto-foto Videotron yang terpampang username dan password yang diakui SAR itu. Maka iti, polisi pun tak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan SAR, sehingga polisi akan mendalaminya lagi.

"Kami akan dalami apakah betul tidak sengaja sehingga bisa keluar gambar video porno ke videotron. Motif SAR kenapa videotron itu ada gambar video mesum yang ada juga kami dalami lagi," jelasnya.

Kini, SAR pun mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk dijerat pasal 282 KUHP karena mempertontonkan video porno di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp15 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5140 seconds (0.1#10.140)