Beli Pepaya, Anggota TNI AL Tertembak Peluru Nyasar

Rabu, 07 September 2016 - 14:57 WIB
Beli Pepaya, Anggota TNI AL Tertembak Peluru Nyasar
Beli Pepaya, Anggota TNI AL Tertembak Peluru Nyasar
A A A
BEKASI - Seorang anggota TNI Angkatan Laut Serma Budhi Bahtiar terkena peluru nyasar di depan Masjid Al Akmal, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Budhi Bahtiar pun harus mendapatkan perawatan medis di RS Jatisampurna akibat luka tembak dilengan kirinya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Edi Sucipto mengatakan, penembakan itu terjadi saat korban tengah membeli buah pepaya di lokasi kejadian. Saat memilih buah, korban terkejut mendengar suara tembakan sebanyak satu kali dari arah barat.

Korban sempat mencari sumber bunyi tersebut dengan menengok ke arah sekelilingnya. Saat bersamaan penjual buah justru menegur korban bila lengannya terluka. Budhi, lanjut Edi, tidak merasakan ada peluru nyasar yang mendarat di lengan kirinya. Sementara tukang buah lainnya, mengaku melihat penembak tersebut.

"Berdasar keterangan penjual buah, pelaku penembakan berjumlah dua orang naik sepeda motor dan yang dibonceng sempat mengacungkan pistol serta meletuskannya ke atas," kata Edi kepada wartawan Rabu (7/9/2016). Edi menuturkan, kasus ini masih diselidiki petugas POM AL dibantu petugas kepolisian setempat.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Sukadi mengungkapkan, luka yang dialami korban tidak parah. Bahkan, korban masih sadar dan bisa bicara seperti biasa."Korban sudah dirujuk ke RS AL Mintoharjo, Jakarta untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil," ungkapnya.

Sukadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan rontgen diketahui peluru yang bersarang dilengan korban bukan peluru tajam senjata api. Tapi, gotri atau peluru senapan angin yang bentuknya bulat seperti kelereng kecil. ”Kami duga Budhi menjadi korban peluru nyasar,” ujarnya.

Apabila betul bila penembakan senapan angin itu dilakukan secara tidak sengaja, maka pelaku akan dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan hukuman penjara lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3410 seconds (0.1#10.140)