Suami Istri yang Menganiaya Bayinya hingga Tewas di Tangsel Sudah Ditahan Polisi

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:02 WIB
loading...
Suami Istri yang Menganiaya Bayinya hingga Tewas di Tangsel Sudah Ditahan Polisi
Polres Tangsel sudah menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya bayi kandungnya hingga tewas. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi sudah menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya bayi kandungnya hingga tewas di Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi masih mendalami motif penganiayaan hingga menyebabkan bayi malang itu meninggal dunia.

Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, kedua orang tua korban masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres Tangsel. Untuk perkembangan kasus tersebut hingga kini masih dalam penyidikan secara mendalam," jelas Galih, Minggu (25/6/2023).

Diketahui, balita laki-laki berusia 4 tahun itu meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel. Balita malang itu mengalami penganiayaan oleh ibu kandung dan bapak tiri.



Aksi penganiayaan dilakukan ibu korban korban berinisial AZ, dan suaminya berinisial D, pada Selasa 20 Juni 2023. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh hingga harus menjalani perawatan di RSU Tangsel.

"Semalam kita mendapatkan informasi dari pihak RSU Tangsel bahwa korban anak dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya terhadap jenazah sudah dibawa ke RS Fatmawati Jaksel untuk dilakukan autopsi," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)