Ini Cara Polisi Mengetahui Pelat Nomor Palsu di Kawasan Ganjil Genap

Selasa, 30 Agustus 2016 - 12:52 WIB
Ini Cara Polisi Mengetahui Pelat Nomor Palsu di Kawasan Ganjil Genap
Ini Cara Polisi Mengetahui Pelat Nomor Palsu di Kawasan Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan sistem ganjil genap membuat pemilik mobil nakal nekat mengelabui petugas dengan memasng pelat nomor palsu. Namun, petugas Polda Metro Jaya telah memiliki keahlian guna mengetahui pelat nomor yang dipasang palsu atau bukan.

Petugas Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Wahyu mengatakan, selama diberlakukannya uji coba ganjil genap hingga resmi diberlakuan hari ini, dirinya baru menemukan satu kendaraan menggunakan pelat nomor palsu. Peristiwa itu terjadi saat diberlakukannya uji coba ganjil genap di Kawasan Bundaran HI.

"Pernah ada satu yang ketahuan pelatnya palsu saat diperiksa kok beda sama di surat. Jadi dia pakai pelat buatan untuk mengelabui petugas. Pelat resmi dengan palsu itu beda, dapat dilihat dari hurufnya tak beraturan, ada besar dan kecil," kata Wahyu saat berbincang di Bunderan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).

Dia menerangkan, selain menemukan adanya pelat tak sesuai itu, pelanggar yang suka mengeyel saat hendak ditindak pun banyak ditemui. Meski tahu salah, pelanggar itu bersikeras tak mau melintas di jalur lainnya.

"Dikasih tahu, malah ada yang balik marah. Mereka bilang biarkan saja masih uji coba ini. Kami pun tak bisa berbuat apa-apa selain menegur karena saat itu kan instruksinya seperti itu, tegur saja," tuturnya.

Meski kerap menemui pelanggar yang suka mengejek, Wahyu pun tetap semangat melakukan penegakan hukum demi keamanan berlalu lintas."Dibandingkan 3 in 1, ganjil genap ini memudahkan petugas lapangan melihat mana pelanggar dan bukan. Dapat dilihat secara kasat mata saja. Kalau 3 in 1, kami mesti ketuk kaca dahulu kan," paparnya.

Kanit 3 Tatib Subdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ AKP Arwin mengatakan, bila polisi menemukan kendaraan yang pelatnya tak sesuai dengan surat. Polisi pun akan menindaknya dengan memberikan teguran dan denda maksimal.

"Kalau kedapatan ada pelanggar pelat tak sesuai, kami tindak tegas. Itu sesuai UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6125 seconds (0.1#10.140)