Tak Ditahan, Pelaku Provokasi Tanjung Balai Dikenakan Wajib Lapor

Kamis, 04 Agustus 2016 - 15:01 WIB
Tak Ditahan, Pelaku Provokasi Tanjung Balai Dikenakan Wajib Lapor
Tak Ditahan, Pelaku Provokasi Tanjung Balai Dikenakan Wajib Lapor
A A A
JAKARTA - Polisi tidak menahan penyebar hate speech tentang kerusuhan di Tanjung Balai, Medan, Ahmad Taufik (41), dan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, pelaku mengalami sakit stroke.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Ahmad Taufik tentang provokasi Tanjung Balai, Medan di Facebook-nya. Meski begitu, pelaku yang ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu tak ditahan polisi.

"Dia sakit stroke, kebijakan penyidik dia tidak dilakukan penahan. Tapi tetap dikenakan pemeriksaan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8/2016). (Baca: Polda Tangkap Penderita Stroke karena Tebar Kebencian Rusuh Tanjung Balai)

Menurutnya, polisi sampai saat ini masih mengembangkan kasus provokasi yang terjadi di media sosisl (medsos) tersebut. Jika sampai ada yang melakukan hal serupa, polisi akan memenjarakan penyebar hate speech itu.

"Pelaku lain kami masih koordinasi dengan Polda lain terkait provokasi kasus kerusuhan di Tanjung Balai. Medsos para penyebar pun akan kami pelajari tentunya, kami analisa siapa yang melakukan provokasi," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5629 seconds (0.1#10.140)