Warga Jakarta Diminta Waspadai Penurunan Kualitas Udara Akibat Musim Kemarau

Jum'at, 16 Juni 2023 - 11:29 WIB
loading...
A A A
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyampaikan berdasar Peraturan Menteri LHK 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bahwa kualitas udara diklasifikasikan menjadi 5 (lima) yaitu baik, sedang/moderate, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.

Dia mengungkapkan, perhitungan ISPU hasil pemantauan kualitas udara di stasiun pemantau Gelora Bung Karno Jakarta selama tahun 2020-Juni 2023 menunjukkan kondisi udara Jakarta cenderung masuk dalam klasifikasi “sedang/moderate.

Namun, pada waktu waktu tertentu di musim kemarau berada klasifikasi “tidak sehat” yaitu bulan Agustus 2020, Mei-Juli 2021, dan Juni-Agustus 2022, dan bulan Juni 2023.

Kondisi udara “tidak sehat” adalah kondisi udara dengan nilai ISPU pada rentang 101–200, artinya tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.

“Kondisi baik buruknya kualitas udara dalam bentuk nilai ISPU termasuk petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh masyarakat di 56 lokasi stasiun pemantau kualitas udara di Indonesia dapat diketahui melalui publikasi resmi pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada https://ispu.menlhk.go.id dan smart phone android: ISPUnet,” kata Luckmi.

(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2361 seconds (0.1#10.140)