Pencuri Mobil Dinas Kelurahan Karet Semanggi Dibekuk, 1 Pelaku Buron

Senin, 22 Mei 2023 - 17:15 WIB
loading...
Pencuri Mobil Dinas Kelurahan Karet Semanggi Dibekuk, 1 Pelaku Buron
Polres Metro Jakarta Selatan membeku satu pelaku pembobolan Kantor Kelurahan Karet Semanggi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku pencurian di kantor Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, pelaku berinisial ATT berhasil menggasak mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta.

”Kami mengungkap kasus pencurian di Kantor Kelurahan Karet Semanggi. Pelaku berjumlah dua orang, satu kami amankan dan satu lagi masih buron,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Senin (22/5/2023).



Menurut dia, peristiwa pencurian terjadi pada 7 Mei 2023 lalu dengan kerugian berupa , 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor milik staf kelurahan, dan 1 unit mobil dinas milik Pemprov DKI yang saat kejadian menjadi inventaris dinas kelurahan.

Dalam aksinya, pelaku melakukan aksi pencuriannya itu bersama nekat masuk ke kantor kelurahan, lalu merusak kunci motor milik staf kelurahan dengan kunci letter T dan membawa kabur motor tersebut.

”Pelaku juga masuk ke dalam ruang istirahat staf kelurahan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil 2 handphone dan kunci mobil, tersangka lalu keluar sambil dan membawa mobil milik kelurahan itu,” tuturnya.



Saat kejadian, kata dia, kondisi di kantor kelurahan itu masih cukup sepi lantaran hari libur dan waktunya masih pagi sekira pukul 05.30 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya itu, yang mana dia berprofesi sebagai wiraswasta.

”Pelaku kami amankan di kawasan Duren Sawit, dia mencari targetnya secara random dan dapatlah di kantor kelurahan itu. Motifnya itu untuk kepentingan ekonominya, tapi masih terus kita dalami kiprahnya,” jelasnya.



Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nmax dan 1 buah handphone. Adapun 1 handphone lainnya dan 1 unit mobil dinas yang berhasil digasak pelaku masih dilakukan pencarian lebih lanjut.

”Mobil masih kami dalami lebih lanjut dan ke depan akan kami ungkap. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP denganancaman hukuman 7 tahun penjara. Kita masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tukasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3633 seconds (0.1#10.140)