Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro: Anggota Diawasi Berjenjang

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:34 WIB
loading...
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro: Anggota Diawasi Berjenjang
Polisi menilang pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Tilang manual kembali diberlakukan. Petugas nakal di lapangan dipastikan dapat saksi tegas jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau istilah populernya berdamai dengan pelanggar di tempat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak sembarangan memberikan surat tilang kepada petugas di lapangan. Demikian juga sepak terjang anggota di lapangan, akan diawasi berjenjang.

“Kita memberikan surat tilang itu kepada petugas yang memiliki kualifikasi,” tegas Latif Usman di Jakarta, Selasa (16/5/2023).



Jika dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas, maka masyarakat bisa mengadu ke hotline yang disediakan Polda Metro Jaya. Ia memastikan aduan itu akan ditindaklanjuti.

"Ada pengawasan serta pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas di lapangan".


Diketahui, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Ke-12 jenis pelanggaraan itu, yakni:

1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pengawasan terhadap anggota di lapangan akan diperketat saat menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)