Viral Antrean Panjang Sidang Cerai di PA Cibinong, Ini Saran Ala Partai Perindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad turut buka suara perihal antrean panjang di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Diduga, antrean panjang tersebut diisi oleh pasangan suami istri (pasutri) yang menunggu sidang cerai.
Khaliq menjelaskan, cerai dalam Islam bukan hal yang diharamkan, namun menjadi satu hal yang sangat tidak disukai Allah SWT.
”Dalam perspektif Islam, perceraian memang termasuk hal buruk tidak disukai Allah. Namun, seseorang diperbolehkan bercerai dari pasangan sah, jika pernikahan sudah tidak memberikan kebaikan dan manfaat bagi masing-masing pihak,” kata Khaliq, Minggu (14/5/2023).
”Perceraian adalah jalan yang terbaik jika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan. Bercerai jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan,”sambungnya.
Politisi Partai Perindo ini mendata sepanjang tahun 2022 menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi perceraian dengan angka 113.643 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 102.065 kasus dan 85.412 kasus.
Penyebab utama perceraian pada 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara 63,41 persen dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air.
”Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami,” ujarnya.
Abdul Khaliq Ahmad, bacaleg DPR RI dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) dari Partai Perindo ini, menyebutkan beberapa hal yang bisa menekan angka perceraian.
1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
2. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.
3. Menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
4. Menghindari sikap egois dan mementingkan diri sendiri.
5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.
6. Membuka diri dan memahami perbedaan masing-masing.
7. Berdoa, bersyukur dan berserah diri kepada Allah.
Khaliq menjelaskan, cerai dalam Islam bukan hal yang diharamkan, namun menjadi satu hal yang sangat tidak disukai Allah SWT.
”Dalam perspektif Islam, perceraian memang termasuk hal buruk tidak disukai Allah. Namun, seseorang diperbolehkan bercerai dari pasangan sah, jika pernikahan sudah tidak memberikan kebaikan dan manfaat bagi masing-masing pihak,” kata Khaliq, Minggu (14/5/2023).
”Perceraian adalah jalan yang terbaik jika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan. Bercerai jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan,”sambungnya.
Politisi Partai Perindo ini mendata sepanjang tahun 2022 menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi perceraian dengan angka 113.643 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 102.065 kasus dan 85.412 kasus.
Penyebab utama perceraian pada 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara 63,41 persen dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air.
”Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami,” ujarnya.
Abdul Khaliq Ahmad, bacaleg DPR RI dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) dari Partai Perindo ini, menyebutkan beberapa hal yang bisa menekan angka perceraian.
1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
2. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.
3. Menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
4. Menghindari sikap egois dan mementingkan diri sendiri.
5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.
6. Membuka diri dan memahami perbedaan masing-masing.
7. Berdoa, bersyukur dan berserah diri kepada Allah.
(ams)