Dampingi Sidang Kekerasan Seksual Anak, RPA Perindo Minta Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 02 Mei 2023 - 17:30 WIB
loading...
Dampingi Sidang Kekerasan...
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell memberikan keterangan di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, kasus yang didampingi kali ini menimpa AN (5) dan SN (6), warga Jakarta Utara. Kemudian, kasus ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Hari ini sidang tuntutan, namun ada pengajuan restitusi dari kami selaku pemohon maka kami memberikan rincian untuk dijabarkan di ruang sidang," ujarnya di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

Pengajuan tersebut sesuai UU TPKS. Untuk itu, RPA Perindo menekankan pemberlakuan UU yang dimaksud guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan anak.

"RPA berdiri sebagai rasa keadilan buat korban terutama korban perempuan dan anak. Relawan ini hadir tentunya untuk memberikan suatu kejelasan hukum kepada korban-korban, maka seperti yang sudah-sudah kami dampingi kami harapkan tertinggi di atas 10 tahun," kata Kenzo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)