Dampingi Sidang Kekerasan Seksual Anak, RPA Perindo Minta Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, kasus yang didampingi kali ini menimpa AN (5) dan SN (6), warga Jakarta Utara. Kemudian, kasus ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Hari ini sidang tuntutan, namun ada pengajuan restitusi dari kami selaku pemohon maka kami memberikan rincian untuk dijabarkan di ruang sidang," ujarnya di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Pengajuan tersebut sesuai UU TPKS. Untuk itu, RPA Perindo menekankan pemberlakuan UU yang dimaksud guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan anak.
"RPA berdiri sebagai rasa keadilan buat korban terutama korban perempuan dan anak. Relawan ini hadir tentunya untuk memberikan suatu kejelasan hukum kepada korban-korban, maka seperti yang sudah-sudah kami dampingi kami harapkan tertinggi di atas 10 tahun," kata Kenzo.
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, kasus yang didampingi kali ini menimpa AN (5) dan SN (6), warga Jakarta Utara. Kemudian, kasus ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Hari ini sidang tuntutan, namun ada pengajuan restitusi dari kami selaku pemohon maka kami memberikan rincian untuk dijabarkan di ruang sidang," ujarnya di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Pengajuan tersebut sesuai UU TPKS. Untuk itu, RPA Perindo menekankan pemberlakuan UU yang dimaksud guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan anak.
"RPA berdiri sebagai rasa keadilan buat korban terutama korban perempuan dan anak. Relawan ini hadir tentunya untuk memberikan suatu kejelasan hukum kepada korban-korban, maka seperti yang sudah-sudah kami dampingi kami harapkan tertinggi di atas 10 tahun," kata Kenzo.
(jon)