Terlalu Ringan, DKI Ingin Evaluasi Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Transisi

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:46 WIB
loading...
Terlalu Ringan, DKI Ingin Evaluasi Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB transisi ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB transisi ini. Sanksi sosial dengan membersihkan sarana prasarana umum yang berlaku saat ini dinilai terlalu ringan.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB transisi memang terjadi peningkatan. Khususnya pelanggaran masker yang jumlahnya mencapai 28.759 pelanggaran. Sebanyak 26.769 di antaranya diberikan sanksi sosial, sementara 1.990 sisanya diberikan sanksi denda hingga terkumpul Rp379 juta.

"Kami akan evaluasi sanksi sosialnya. Sanksi kerja sosial ini terlalu ringan, terlalu gampang. Sehingga tidak menimbulkan efek jera," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020). (Baca: Demi Anak, Perempuan Cantik Pemandu Lagu Ini Rela Panas-panasan Ikut Demo)

Arifin menjelaskan, sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu minimal membersihkan prasarana dan sarana umum yang benar-benar kotor dengan rentan waktu sekitar satu sampai dua jam. Saat ini, sanksi sosial yang dikenakan mayoritas berada dilingkungan yang sudah bersih.

Seharusnya, lanjut Arifin, untuk memberlakukan kerja sosial, tempat sarana dan prasarana yang benar-benar kotor harus disiapkan. "Jadi kita arahkan ke sana. Kalau memang saluran ya saluran, membersihkan, tarik lumpur-lumpurnya," ujarnya
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)