Polairud Polda Metro Ringkus Empat Perompak Bersenjata Api

Senin, 20 Juli 2020 - 18:55 WIB
loading...
Polairud Polda Metro Ringkus Empat Perompak Bersenjata Api
Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap empat orang perompak bersenjata api yang kerap beraksi di laut Jakarta, Bangka Belitung dan Kalimantan. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap empat orang perompak bersenjata api yang kerap beraksi di laut Jakarta, Bangka Belitung dan Kalimantan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, perompak terorganisir karena dalam melancarkan aksi kejahatannya, sudah 'memapping' calon korbannya yang sudah selesai melaut dan kembali ke darat.

"Kelompok ini terorganisir dan sudah beraksi selama tiga tahun. Sasaran utama kelompok ini adalah nelayan, hingga mereka bisa meraup keuntungan dari hasil rampokannya sebesar Rp10 miliar,” kata Yusri di Mako Polairud Polda Metro Jaya, Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Yusri menambahkan, modus operandi perompak ini dengan memberhentikan kapal nelayan dan merampas hasil tangkapan dan uang. “Jika tidak diberi mereka mengancam korbannya dengan senjata api dan senjata tajam yang ada," jelasnya. (Baca juga; Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok )

Sementara itu, Dirut Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Maith menuturkan, para perampok ini termasuk kelompok yang paling nekat. "Mereka ini berani merampok nelayan yang kapasitasnya kapalnya lebih besar dari mereka, ini termasuk perompak lintas antar pulau," tuturnya. (Baca juga; Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman )

Yusri menambahkan, bahwa kelompok perompak ini merupakan jaringan yang terbagi dalam empat kelompok yang berbeda dan dipimpin seseorang yang saat ini dalam pengejaran. "Mereka semua terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kita bisa tangkap pimpinannya secepatnya," kata Yusri.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka, seperti kapal, drum solar, senjata api, senjata tajam tiga jenis, dan uang Rp3,5 juta. Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 365, 368 dan UU Darurat No 12/2001 dan UU No 45/2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)