Bekasi Sahkan Perda Pelarangan Diskotek, Karaoke dan Panti Pijat

Rabu, 16 Desember 2015 - 12:42 WIB
Bekasi Sahkan Perda Pelarangan Diskotek, Karaoke dan Panti Pijat
Bekasi Sahkan Perda Pelarangan Diskotek, Karaoke dan Panti Pijat
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi mulai tahun depan akan kehilangan potensi pendapatan dan pajak daerah dari sektor tempat hiburan malam di wilayahnya. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pariwisata disahkan menjadi Perda dengan poin pelarangan semua jenis hiburan malam.

”Raperda sudah kami sahkan, dan segala tempat hiburan malam dan sejenisnya sudah tidak boleh lagi beroperasi seperti biasanya,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Eka Supriatmadja usai sidang paripurna pengesahan Raperda Penyelenggaran Pariwisata di Cikarang, Selasa 15 Desember 2015 kemarin.

Eka menjelaskan,dalam Pasal 47 Raperda Penyelenggaran Pariwisata yang menyebutkan larangan adanya jenis hiburan seperti diskotek, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music dan jenis usaha lainya yang tidak sesuai dengan norma agama.

Sehingga, kata dia, segala usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perizinan Pariwisata (TDUP) dilarang beroperasional, dan TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.”Setelah disahkan, semua pengusaha tempat hiburan ini wajib mengikuti aturan ini,” katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3954 seconds (0.1#10.140)