Urai Antrean Penumpang Kereta, KCI Operasikan 962 KRL

Senin, 20 Juli 2020 - 08:49 WIB
loading...
Urai Antrean Penumpang Kereta, KCI Operasikan 962 KRL
Pengguna KRL Commuter Line tangah mengantri di peron stasiun. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi antrean penumpang kereta rel listrik (KRL) di setiap stasiun. Meski demikian, penumpang juga diminta untuk tetap mengikuti berbagai protokol kesehatan Covid-19 terutama di jam-jam sibuk.

Salah satu upaya yang saat ini dilakukan oleh PT KCI untuk melakukan hal tersebut yakni dengan cara mengoperasikan ratusan KRL. Pasalnya, Senin merupakan hari tersibuk pada layanan KRL Commuter Line.

"Sama seperti pekan lalu, PT KCI mengoperasikan 962 perjalanan KRL setiap harinya," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, Senin (20/7/2020). ( )

Anne menambahkan, jadwal terbaru perjalanan KRL dapat diakses melalui www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access. ( )

Melalui KRL Access dan sosial media @commuterline pengguna juga dapat mengikuti informasi rutin mengenai situasi antrean pengguna pada jam sibuk pagi hari di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi. ( )

Dengan mengetahui situasi antrean sebelum tiba di stasiun, calon pengguna KRL diharapkan dapat mengambil keputusan sesuai keperluannya terkait rencana maupun waktu perjalanannya dengan KRL.

Layanan bus bantuan gratis dari pemerintah juga tetap berjalan. Ratusan unit bus ini akan melayani pengguna dari Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, Cikarang dan Botani Square Bogor ke sejumlah stasiun tujuan di wilayah DKI Jakarta. "Waktu keberangkatan bus tersedia mulai pukul 05.15 WIB," tambahnya.

Dalam melayani kebutuhan mobilitas penting masyarakat di masa pandemi ini, PT KCI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik KRL. (Baca Juga: Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Gunakan Masker Kain Saat Pandemi)

Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)